Minggu, 28 Maret 2021

Hak Paten

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, apakabar pembaca blog setiaku dimana kabar kalian? Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melawan struggle dari virus marabahaya ini, dan semoga kita selalu diberikan kekuatan dari-Nya. Amin ya rabbal alamin. Gak kerasa kita sudah memasuki semester 2 aja ya kawan-kawan, heheheπŸ˜… in shaa allah saya akan menjalankan amanat dari orang tua saya untuk tetap selalu menjalankan kuliah dengan baik, amin ya rabbal alamin.


Nah, pada sesi blog kali ini saya telah diberikan tugas untuk memberi dan membahas ringkasan tentang “hak paten” dalam masyarakat. Yang pastinya hak paten itu beragam di bidang-bidang lho, mulai dari bidang teknologi informasi (seperti jurusan sayaπŸ˜…), pariwisata, pembangunan, sumber daya alam, pertambangan, dan lain-lain yang bersifat sebagai “penemuan” terbaru yang dilakukan oleh orang-orang. Mengapa jika penemu telah sukses menemukan penemuan mereka harus mengklaim dan meminta “hak paten” dari lembaga hukum negara? Simak penjelasan berikut:

 

Istilah "paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah “letters patent”, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Paten, mulai dari dasar dulu ya, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Nah apa itu Hak Paten, Hak Paten adalah “pemberian” hak yang tadi (ekslusif) yang diberikan oleh negara melalui pemerintahan bagi individu yang telah menemukan/membuat hasil karyanya akan sesuatu (berguna). Hak paten juga memberikan insentif bagi individu tersebut untuk terus mengembangkan produk atau layanan inovatif tanpa takut akan pelanggaran, sehingga pemberian hak paten yang diberikan oleh negara tadi dapat berguna untuk melinndungi “Hak Kekayaan Intelektual” (HKI). Bisanya, perusahaan-perusahaan melalui perorangan-nya (per-individu) ketika telah menemukan suatu karya/penemuan, jika berhasil mendapatkan hak paten dari suatu negara, maka perusahaan tersebut akan mengembangkan inovasi-inovasi nya tanpa takut akan pelanggaran

 

Bagaimana jika perusahaan tersebut telah mengeluarkan inovasi-inovasi nya tapi lupa atau tidak meminta hak paten ke negara tersebut? Pastinya jelas inovasi tersebut sia-sia karena akan terus menjiplak dan bahkan hasil jiplakan tersebut meminta hak paten alhasil sang penjiplak berhasil mendapatkan “hak kekayaan intelektual” sedangakan sang penemu malah keusasahan sendiri deh ☹. Jadi untuk itulah kita sebagai mahasiswa “Teknik Informatika” ketika nanti suatu saat menemukan hasil “karya” jangan lupa meminta hak paten ya.

 

Nah, kan sekarang kita tahu nih hak paten itu apa, manfaat lebih hak patennya apa sih? Mari kita simak lagi hehe:

1.     Jaminan Perlindungan Hukum

Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga penemu perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah. Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.

2.     Memberi Tambahan Keuntungan

Mendaftarkan perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap suatu penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi. Jika ingin perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai izin penggunaan

3.     Merupakan Aset Perusahaan

Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena pasti tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi orang itu mengajukan hak paten yang merupakan inovasi dari orang lain. Adanya hak paten ini lah perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.

4.     Mengurangi Plagiarisme

Pasti jika kita misalkan kita sebagai penemu akan merasa kesal jika misalkan kita capek-capek berfikir dan berimajinasi untuk mendapatkan suatu inovasi dicolong oleh orang lain, dan parahnya orang yang mencolong ini mengajukan hak paten milik inovasi kita, maka dari itulah hadirnya hak paten ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

 

Nah sekarang paham kan manfaat meminta hak paten ke pemerintah setempat😁, tetapi apakah kita pernah berfikir produk-produk apa saja yang dapat dipatenkan? Apakah semua produk dapat dipatenkan? Nah, menurut Ditjen HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan inobvasi-inovasi apa saja yang dapat dipatenkan, dengan cara memenuhi persyaratan substantif. Simak berikut ini:

·        BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi  diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.

·        MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif.

·        DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.

 

Oke kita sudah membahas tentang pengertian dan manfaat hak paten bagi kita (in shaa allah) calon penemu/inovasi khususnya di bidang IT. Nah sebelum kita lanjut membahas tentang cara-cara mengajukan hak paten dan berapa lama usia hak paten tersebut, kita sedikit intermezzo dulu ya tentang apa saja nama-nama penemu menurut hukum paten tersebut. Cuss kita bahas siapa-siapa saja nama lain dari penemu:

·        Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

·        Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

Gimana? Sudah paham kan tentang panggilan bagi penemu/inventor dalam menemukan sebuah inovasi berharga. Nah bagaimana kalau misalkan kita telah menemukan inovasi dan ingin mendaftarkan inovasi kita ke hak paten? Baiklah simak cara nya bagaimana cara mendaftarkan produk/inovasi kita ke hak paten😁:

Alur Pengajuan:

Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

·        Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

·        Formulir permohonan rangkap empat.

·        Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Nah, jika ketiga persyaratan minimum tersebut telah terpenuhi, selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan, dan lanjut ke langkah selanjutnya:

1.     Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:

·        Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak

·        Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa

·        Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan

·        Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum

·        Fotokopi NPWP

2.     Pemeriksaan oleh Ditjen HKI

3.     Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.

4.     Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke Ditjen HKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik. Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.

5.     Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten. Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.

 

Yah, prosesnya memang panjang dan terkesan rumit, akan tetapi meminta hak paten ketika kita sudah menemukan penemuan memanglah sangat penting untuk kelangsungan usaha kita. Mungkin ada juga yang bertanya “berapa lama ya hak paten ini?”, “apakah hak paten bersifat permanen?” . sayangnya hak paten ini tidak permanen dan memiliki durasi hingga 20 tahun sejak penerimaan permohonan dan TIDAK DAPAT DIPERPANJANG. Jadi saran saja jika sudah mendekati masa tenggang masih bisa memperpanjang dengan cara langkah tadi kayak di atas😁

 

Sekian dulu blog dari saya tentang “hak paten”. Semoga pembahasan tadi bisa menambah wawasan tentang hak paten ya teman-teman😁. Terima kasih telah membaca blog saya dari awal hingga akhir. Bila ada kesalahan dalam penggunaan kata, atau meyinggung pembaca mohon dimaafkan dan seperit biasa jika ada kesalahan dalam penggunaan kata lapor yaa in shaa allah saya akan langsung memperbaiki😁😁. Wabillahi taufik wal hidayah wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Daftar Pustaka / Source(Sumber):

·        https://www.dgip.go.id/

·        http://www.hki.co.id/paten.html

·        https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/418/cara-mendapatkan-hak-paten

·        https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

·        https://www.wartaekonomi.co.id/read324640/apa-itu-hak-paten?page=2

·        https://kamus.tokopedia.com/h/hak-paten/

 

 

Muhammad Dean Fahreza

NPM: 50420812

1IA04


Peran dan Dampak Web Science dalam Perilaku Sosial serta Pengaruhnya

  Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, halo pembaca setia yang selalu melihat artikel-artikel buatan saya sendiri, gimana kabar kali...