Senin, 12 Juli 2021

HaKI pada Sebuah Aplikasi

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh gimana kabarnya kalian pembaca blog saya? semoga kita selalu diberikan kesehatan, kesanggupan, dan kenikmatan hidup darinya yaah amin. Pada blog kali ini saya akan membahas tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) ttg sebuah web application yang dimana aplikasi ini berbasis video, yaitu ClipClaps. Nah dimana aplikasi ini bukan hanya memberikan hiburan melainkan juga bisa menghasilkan uang dengan cara me-redeem kode punya teman kita.



Clipclaps merupakan aplikasi sosial media berbasis video, yang bisa menghasil uang hingga puluhan dolar hanya dengan menonton video-video lucu. Aplikasi ini mirip dengan YouTube, namun Clipclaps hanya berfokus pada video-video lucu saja.  Jika di YouTube kita nonton video tidak akan dapat uang, tapi di aplikasi clipclaps ini jika kita menonton video dalam durasi tertentu kita bisa mendapatkan uang puluhan dolar setiap minggu, bahkan mungkin juga setiap hari.Yang menarik di aplikasi Clipclaps ini, tidak adanya iklan yang menempel di video-videonya. Jadi kita bisa leluasa menonton video-video nya tanpa harus terpotong oleh iklan yang mengganggu. Saya tidak mengetahui bagaimana developer ini bisa menghasilkan uang untuk membayar member nya. Tapi yang jelas, aplikasi ini sudah terbukti membayar membernya hingga ratusan dolar setiap hari. Kita juga dapat menambah penghasilan kita lewat mengupload video ke dalam aplikasi tersebut, sebelum di publish oleh Clipclaps pihak Clipclaps akan mereview ulang video tersebut.



 Menurut saya, Clipclaps.apk terlindungi oleh hukum hak cipta berbasis aplikasi smartphone. “Hak cipta aplikasi secara otomatis melekat kepada penciptanya tanpa harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual” Bagi perusahaan startup menggunakan aplikasi untuk menjalankan usahannya sudah menjadi hal yang lumrah. Dengan memanfaatkan aplikasi startup dapat menjangkau konsumen lebih luas lagi. Sehingga tidak heran jika startup banyak merekrut karyawan di bidang IT untuk mengembangkan aplikasinya.  Nah yang perlu diperhatikan, saat merekrut karyawan di bidang pengembang aplikasi, sebaiknya startup mencantumkan klausul pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja. Karena aplikasi termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Sehingga perlu mencantumkan peralihan hak cipta di perjanjian kerja untuk menghindari adanya perselisihan di kemudian hari. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan itu hak cipta secara otomatis melekat kepada penciptanya tanpa harus didaftarkan. Sehingga jika karyawan berhasil menciptakan aplikasi dan startup tidak mencantumkan pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja, maka hak cipta aplikasi itu melekat pada karyawannya. Hal itu berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.



Dengan begitu jika startup ingin menggunakan aplikasi tersebut untuk tujuan komersial, maka startup tersebut harus meminta izin kepada karyawannya selaku pemilik hak cipta. Tentu saja hal itu menjadi tidak praktis bagi perusahaan, dimana harus bernegosiasi atau membuat perjanjian baru lagi, jika ingin menggunakan hasil ciptaan tersebut. Namun berdasarkan Pasal 34 UU Hak Cipta yang berbunyi “Dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan”. Artinya, jika pemilik startup yang merancang ciptaan kemudian diwujudkan oleh karyawan, maka hak cipta dari ciptaan itu menjadi pemilik startup.  Sebagai upaya pencegahan terjadinya perselisihan sebaiknya startup mencantumkan pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja. Terutama saat akan merekrut karyawan di bidang yang berhubungan langsung dengan ciptaan di startup, seperti karyawan di bidang pengembang aplikasi atau developer, penulis artikel, konten, dan lain-lain. 


Berikut juga tampilan /User Interface dari aplikasi berikut













Peran dan Dampak Web Science dalam Perilaku Sosial serta Pengaruhnya

  Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, halo pembaca setia yang selalu melihat artikel-artikel buatan saya sendiri, gimana kabar kali...