Assalamu’alaikum
Warrahmatullahi Wabarakatuh, apakabar pembaca blog setiaku dimana kabar kalian?
Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melawan struggle
dari virus marabahaya ini, dan semoga kita selalu diberikan kekuatan dari-Nya.
Amin ya rabbal alamin. Gak kerasa kita sudah memasuki semester 2 aja ya
kawan-kawan, heheheπ
in shaa allah saya akan menjalankan
amanat dari orang tua saya untuk tetap selalu menjalankan kuliah dengan baik,
amin ya rabbal alamin.
Nah, pada sesi
blog kali ini saya telah diberikan tugas untuk memberi dan membahas ringkasan
tentang “hak paten” dalam masyarakat. Yang pastinya hak paten itu beragam di
bidang-bidang lho, mulai dari bidang teknologi informasi (seperti jurusan sayaπ
), pariwisata, pembangunan, sumber daya
alam, pertambangan, dan lain-lain yang bersifat sebagai “penemuan” terbaru yang
dilakukan oleh orang-orang. Mengapa jika penemu telah sukses menemukan penemuan
mereka harus mengklaim dan meminta “hak paten” dari lembaga hukum negara? Simak
penjelasan berikut:
Istilah
"paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas dan
bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan. Kata paten, berasal dari
bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah “letters
patent”, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Paten, mulai dari dasar
dulu ya, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu
atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Nah apa itu Hak Paten, Hak Paten adalah
“pemberian” hak yang tadi (ekslusif) yang diberikan oleh negara melalui
pemerintahan bagi individu yang telah menemukan/membuat hasil karyanya akan
sesuatu (berguna). Hak paten juga memberikan insentif bagi individu tersebut
untuk terus mengembangkan produk atau layanan inovatif tanpa takut akan
pelanggaran, sehingga pemberian hak paten yang diberikan oleh negara tadi dapat
berguna untuk melinndungi “Hak Kekayaan Intelektual” (HKI). Bisanya, perusahaan-perusahaan
melalui perorangan-nya (per-individu) ketika telah menemukan suatu
karya/penemuan, jika berhasil mendapatkan hak paten dari suatu negara, maka
perusahaan tersebut akan mengembangkan inovasi-inovasi nya tanpa takut akan
pelanggaran
Bagaimana jika
perusahaan tersebut telah mengeluarkan inovasi-inovasi nya tapi lupa atau tidak
meminta hak paten ke negara tersebut? Pastinya jelas inovasi tersebut sia-sia
karena akan terus menjiplak dan bahkan hasil jiplakan tersebut meminta hak
paten alhasil sang penjiplak berhasil mendapatkan “hak kekayaan intelektual”
sedangakan sang penemu malah keusasahan sendiri deh ☹. Jadi untuk itulah kita sebagai mahasiswa “Teknik Informatika” ketika nanti
suatu saat menemukan hasil “karya” jangan lupa meminta hak paten ya.
Nah, kan sekarang kita tahu nih hak paten itu apa,
manfaat lebih hak patennya apa sih? Mari kita simak lagi hehe:
1.
Jaminan Perlindungan Hukum
Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis
sehingga penemu perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang,
penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan
memperoleh perlindungan dan pengakuan sah. Perusahaan akan selalu menciptakan
produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki
kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk
produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.
2.
Memberi Tambahan Keuntungan
Mendaftarkan perusahaan guna mendapatkan pengakuan
terhadap suatu penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut
baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi. Jika ingin perusahaan
berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk
mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin
menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai
izin penggunaan
3.
Merupakan Aset Perusahaan
Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan
yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi
perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena pasti tidak ada orang yang
ingin idenya digunakan orang lain apalagi orang itu mengajukan hak paten yang
merupakan inovasi dari orang lain. Adanya hak paten ini lah perusahaan bisa
memegang jaminan hukum atas inovasinya.
4.
Mengurangi Plagiarisme
Pasti jika kita misalkan kita sebagai penemu akan merasa
kesal jika misalkan kita capek-capek berfikir dan berimajinasi untuk mendapatkan
suatu inovasi dicolong oleh orang lain, dan parahnya orang yang mencolong ini
mengajukan hak paten milik inovasi kita, maka dari itulah hadirnya hak paten ide
tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan
memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Nah sekarang paham kan manfaat meminta hak paten ke
pemerintah setempatπ, tetapi apakah kita pernah berfikir
produk-produk apa saja yang dapat dipatenkan? Apakah semua produk dapat dipatenkan?
Nah, menurut Ditjen HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual)
Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan inobvasi-inovasi apa saja yang
dapat dipatenkan, dengan cara memenuhi persyaratan substantif. Simak berikut
ini:
·
BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah
diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten,
nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh
Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi
diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari
2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan
menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.
·
MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan
untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang
memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai
contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang
saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas
tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata
bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan
mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif.
·
DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus
dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang
konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air
perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa
dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan
terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda
ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang
berbeda.
Oke kita sudah membahas tentang pengertian dan manfaat
hak paten bagi kita (in shaa allah) calon penemu/inovasi khususnya di bidang IT.
Nah sebelum kita lanjut membahas tentang cara-cara mengajukan hak paten dan
berapa lama usia hak paten tersebut, kita sedikit intermezzo dulu ya
tentang apa saja nama-nama penemu menurut hukum paten tersebut. Cuss kita bahas
siapa-siapa saja nama lain dari penemu:
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Gimana? Sudah paham kan tentang panggilan bagi penemu/inventor
dalam menemukan sebuah inovasi berharga. Nah bagaimana kalau misalkan kita
telah menemukan inovasi dan ingin mendaftarkan inovasi kita ke hak paten? Baiklah
simak cara nya bagaimana cara mendaftarkan produk/inovasi kita ke hak patenπ:
Alur Pengajuan:
Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
·
Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar
belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan
tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh
inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
·
Formulir permohonan rangkap empat.
·
Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah)
Nah, jika ketiga persyaratan minimum tersebut telah
terpenuhi, selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan, dan lanjut
ke langkah selanjutnya:
1.
Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga
bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
·
Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
·
Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa
·
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan
·
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah
Badan Hukum
·
Fotokopi NPWP
2.
Pemeriksaan oleh Ditjen HKI
3.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka
tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi
pengumuman paten lainnya. Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam
bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen
HKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk
dipatenkan.
4.
Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat
mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang
telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke Ditjen HKI. Jika
pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari
Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya
menjadi milik publik. Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan
apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif
sehingga layak diberi paten.
5.
Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan
Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah
akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten,
diberikan Sertifikat Hak Paten. Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat
mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan
Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun
upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut
menjadi milik publik.
Yah, prosesnya memang panjang dan terkesan rumit, akan
tetapi meminta hak paten ketika kita sudah menemukan penemuan memanglah sangat
penting untuk kelangsungan usaha kita. Mungkin ada juga yang bertanya “berapa
lama ya hak paten ini?”, “apakah hak paten bersifat permanen?” . sayangnya hak
paten ini tidak permanen dan memiliki durasi hingga 20 tahun sejak penerimaan
permohonan dan TIDAK DAPAT DIPERPANJANG. Jadi saran saja jika sudah mendekati
masa tenggang masih bisa memperpanjang dengan cara langkah tadi kayak di atasπ
Sekian dulu blog dari saya tentang “hak paten”. Semoga
pembahasan tadi bisa menambah wawasan tentang hak paten ya teman-temanπ. Terima kasih
telah membaca blog saya dari awal hingga akhir. Bila ada kesalahan dalam
penggunaan kata, atau meyinggung pembaca mohon dimaafkan dan seperit biasa jika
ada kesalahan dalam penggunaan kata lapor yaa in shaa allah saya akan langsung
memperbaikiππ. Wabillahi taufik wal hidayah wassalamu’alaikum
warrahmatullahi wabarakatuh
Daftar Pustaka / Source(Sumber):
·
https://www.dgip.go.id/
·
http://www.hki.co.id/paten.html
·
https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/418/cara-mendapatkan-hak-paten
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
·
https://www.wartaekonomi.co.id/read324640/apa-itu-hak-paten?page=2
·
https://kamus.tokopedia.com/h/hak-paten/
Muhammad Dean
Fahreza
NPM: 50420812
1IA04