Senin, 27 Juni 2022

Peran dan Dampak Web Science dalam Perilaku Sosial serta Pengaruhnya

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, halo pembaca setia yang selalu melihat artikel-artikel buatan saya sendiri, gimana kabar kalian pada? semoga sehat selalu yaa, xixixi. Pada kesempatan kali ini, izinkan saya ingin membuat suatu artikel dengan judul “Peran dan dampak web science dalam perilaku sosial serta pengaruhnya”


Teknologi Web di zaman sekarang memegang peranan penting dalam sehari-hari di segala aspek, seperti Industri, Ekonomi, Pendidikan, Sosial-Budaya, Politik, Pertahanan-Keamanan, d.l.l. Salah satu nya di aspek Sosial-Budaya. Banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi setelah Web menjamur di seluruh dunia, termasuk aspek ini. Di Indonesia sendiri juga memiliki berbagai Web yang bisa kita akses hanya dengan genggaman tangan. Web sendiri juga merupakan dampak di era globalisasi ini, yang berarti era-era modern sekarang terjadi diakibatkan oleh luasnya dan menjamurnya Web di Indonesia. Jika dimisalkan dengan bermain facebook setiap hari, menonton youtube, bermain CS:GO, apakah itu dampak dari web yang luas? Tentu IYA. Perkembangan Web tidak bisa dipungkiri lagi sangat lah luas, dan akan terus berkembang dari masa ke masa. 


Banyak sekali peran dan dampak pesat nya perkembangan web di Indonesia dalam aspek Sosial.. Di dalam kegiatan yang kita selalu lakukan selalu memiliki dua sisi, yakni sisi positif dan sisi negatif. Di dalam blog ini, saya menjelaskan peran, dan dampak dalam perilaku sosial yang ada di sekitar kita (terlebih dahulu, baru dampak nya :D). 


Peran Web Science sangat lah banyak dalam perilaku sosial, berbagai sosial-sosial media dapat saling berkomunikasi dengan teman kita yang jauh, dan mempererat tali silaturahmi ketika di masa sulit, seperti pandemi 2020. Kemudian, dapat memudahkan kita dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan, sehingga “terkadang” kita tidak perlu berangkat pagi-pagi ke kantor. Selain itu, memudahkan kita dalam mencari ilmu tanpa lagi harus meraup pendidikan yang tinggi.


Dampak Web Science yang menjamur juga sangatlah luas, seperti mempererat tali silaturahmi seperti yang dikatakan tadi, memudahkan pekerjaan bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, meskipun ada juga dampak buruk nya. Seperti membuat seseorang menjadi individualistik dan hanya mementingkan diri nya sendiri dengan gadget nya, membuat orang malas melakukan sesuatu dikarenakan sudah nyaman dengan diri sendiri.


Pengaruh hadirnya web science juga banyak loh, seperti hadir nya hiburan baru dan “lebih murah” dibandingkan harus berlangganan TV, banyak nya lapangan pekerjaan baru untuk pengembangan web, globalisasi dan cepat nya penyebaran informasi-informasi di Tanah Air hingga Mancanegara. 


Baik itu saja blog dari saya sendiri, jika ada kesalahan dalam penggunaan kata mohon dimaafkan ya ges ya ;v. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

 


 

Muhammad Dean Fahreza

50420812

2IA09

Kamis, 17 Maret 2022

Dampak Ekonomi dari Pengaruh Web

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, gimana kabar kalian pembaca-pembaca blog setiaku? Semoga kita selalu diberikan kesehatan, kekuatan darinya ya, Amin. Pada blog kali ini saya kana mengutarakan opini saya tentang “dampak ekonomi dari pengaruh web”.

Kita tahu bahwa zaman sekarang sangat bergantung pada teknologi, misalkan dengan teknologi yang memudahkan kita terhubung dengan dunia luar, “Web”. Web atau lebih dikenal dengan Website adalah kumpulan halaman dalam suatu domain yang memuat tentang berbagai informasi agar dapat dibaca dan dilihat oleh pengguna internet melalui sebuah mesin pencari. Informasi yang dapat dimuat dalam sebuah website umumnya berisi mengenai konten gambar, ilustrasi, video, dan teks untuk berbagai macam kepentingan. Biasanya untuk tampilan awal sebuah website dapat diakses melalui halaman utama (homepage) menggunakan browser dengan menuliskan URL yang tepat. Di dalam sebuah homepage, juga memuat beberapa halaman web turunan yang saling terhubung satu dengan yang lain.

Hari makin hari, teknologi web sangat berkembang sehingga pada puncaknya, web juga bisa dijadikan sebagai ladang-ladang bisnis yang menjanjikan bahkan bisa membuat seseorang menjadi pengusaha bermodalkan dari website, atau mungkin punya penghasilan yang sangat menggiurkan bagi seseorang. Bahkan, hanya bermodalkan web akhirnya bisa membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang-orang yang ingin terjun ke dalam industri web.

Banyak sekali industri-industri baru dengan hadirnya web, misalkan bagi kita mahasiswa teknik informatika, kita bisa menjadi sebuah developer atau software engineer yang biasanya bertugas untuk menjaga jalannya web atau web application agar tetap jalan sempurna untuk pengguna. Banyak “banget” jika industri web digunakan untuk kami mahasiswa/I teknik informatika, ilmu komputer, teknologi informasi, dan sistem informasi dalam pengembangan-pengembangan web baru yang akan bisa diakses bagi pengguna.

Bukan hanya menguntungkan bagi kami, web juga bisa menguntungkan bagi pengusaha yang ingin membuka usahanya. Kini, pengusaha tersebut tidak perlu menyewa tempat untuk buka usaha, dengan bermodalkan web, seorang pengusaha bisa membuka usahnya dari rumah atau bahkan tempat lain tanpa harus membuka usahanya. Hal ini lah yang menyebabkan banyak sekali usaha-usaha yang tersedia di berbagai internet. Kini kita melihat juga startup-startup yang sangat berkembang sekali di Indonesias, bahkan ada juga beberapa startup unicorn yang berarti startup tersebut memiliki impact yang sangat besar bagi beberapa pengusaha yang membuka usahanya melalui startup bahkan media sosial. Kita tahu bahwa media sosial sangat “banyak-amat” penggunanya, dan ga heran pasti ada seseorang membuka usahanya melalui social media.

Pengaruh social media  bisa dibilang sangat besar dalam masyarakat sosial saat ini. Sehingga adanya peluang bagi seseorang untuk membuka pekerjaannya, mungkin sebagai pengusaha atau lainnya. Salah satu social media yang membuka laba bagi perusahaan maupun dirinya yakni Youtube yang selalu menjadi usaha bagi orang-orang mandiri, grup, atau bahkan usaha-usahanya yang ada. Dengan ada Youtube tersebut membuat berbagai pekerjaan-pekerjaan, siapa lagi yang dikenal dengan “Youtuber”. Selain itu, media sosial bernama Instagram juga tak luput dari publik. Media Sosial ini dimiliki oleh hampir seluruh penjuru dunia, sehingga ada berbagai pekerjaan baru, yakni “Selebgram”. Baru-baru ini di masa pandemi muncul sosial media terbaru keluaran 2018, berupa Tik Tok. Sosial media ini dapat merubah keadaan secara drastis, dikala setiap orang-orang merasa “bosan” dengan keadaan lockdown ingin merasakan sensasi sosial media terbaru, dari sini lah oada banyak orang-orang mendapatkan exposure yang sangat luas, mulai dari orang-orang tersebut, atau bahkan perusahaan-perusahaan yang ingin mempromosikan di media sosial tersebut untuk mendapatkan exposure lebih. Yang menjadi pernyataan? Bagaimanakah “Youtube” atau “Selebgram” atau “TikTok seleb” mendapatkan pundi-pundi penghasilan yang banyak? Jawabannya adalah endorse. Kita tahu bahwa hype dari sosial media sangatlah luas, saking luas nya membuka peluang untuk “mempromosikan” produk usahanya ke beberapa youtuber/selebgram/tiktok seleb sebagai “memberikan iklan” ke sosial media mereka. Akan tetapi untuk “Youtuber” berupa adsense dan view dari youtube nya sendiri. Jadi jika dimisalkan memiliki viewers yang banyak, dan maraknya adsense (apalagi penonton youtuber tersebut tidak “melompati/skip” adsense) berapa penghasilan yang dimiliki oleh satu “Youtuber”? banyak bukan?

Sisi lainnya yang juga mendapatkan exposure lebih adalah usaha-usaha yang bebas mempromosikan usahanya melalui media sosial, salah satu teknik yang dilakukan adalah “endorse”. Endorse sendiri bisa diartikan sebagai “iklan” dalam sosial media. Endorse sendiri biasa terjadi oleh youtuber dalam videonya, selebgram dan tiktok seleb di postingan sosial medianya. Dengan endorse produk mereka, terutama mengendorse di sosialita dan youtuber terkenal membuat orang tersebut dapat exposure lebih dalam hal mempromosikan produk tersebut. Selain itu juga ada adsense di dalam sosial media Youtube. Adsense sendiri adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Dalam hal ini Youtube adalah sosial media dari Google tersebut yang tetap bertahan sampai skearang. Banyak sekali perusahaan-perusaahan mempromosikan usahanya melalui Google AdSense ke bebrapa Youtuber yang sedang naik-naiknya angka penonton video tersebut dengan harap mendapat exposure dalam promosi usahanya.

Beigtulah blog dari saya sendiri, jika ada kendalanya nya, ya kasih tahu lah di kolom komentar :v, terima kasih wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

 


 

Muhammad Dean Fahreza

50420812

2IA09

No. Absen : 26

Sabtu, 13 November 2021

Rangkuman tentang Materi "Computer Mediated Communicaation (CMC)"

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, gimana kabar kalian pembaca-pembaca blog setiaku? Semoga kita selalu diberikan kesehatan, kekuatan darinya ya, Amin. Pada blog kali ini (Sesuai judul hehe) akan merangkum dari segala-segala materi tentang Computer Mediated Communication (CMC).


Apa itu CMC? CMC adalah istilah yang digunakan untuk melakukan komunikasi antar dua orang atau lebih yang dapat saling berinteraksi melalui komputer yang berbeda. Biasanya, CMC ini berkegiatan antara dua komunikasi antara kita “Manusia” dan Komputer. Contoh-contoh sederhana CMC antara lain saling chatting antar sesama keluarga jarak jauh, membahas olahraga, pemrograman/IT, dan saling follow di Instagram. Jenis komunikasi yang dilakukan dengan bantuan komputer ini sebenarnya sudah ada sejak masa perang dunia ke 2, bersamaan dengan ditemukannya komputer digital pada awal tahun 1960-an. Saat itu komputer hanya digunakan untuk mengirim data dan memproses informasi. Baru di tahun 1990- an muncul internet yang menjadi penjembatan komunikasi manusia yang terpisah jarak dan waktu.


Jika kita artikan CMC secara “teoritis”, CMC adalah  komunikasi antara dua manusia atau lebih dengan perantara Komputer. Tentu di masa dewasa saat ini lebih ke arah Smartphone (iOS, Android). CMC dapat  mempelajari bagaimana perilaku manusia dapat dibentuk melalui pertukaran informasi melalui media komputer serta internet, sehingga komunikasi bisa secara bebas dimana saja dan kapan saja, maupun personal dan publik.


Perkembangan teknologi internet mengharuskan orang untuk menggunakan komputer sebagai media informasi. Membuat konvergensi Internet dibagi menjadi 3 bagian :


  • Cyberspace yakni Dunia Maya adalah nama lain dalam “Dunia Nyata” yang dimana tempat berkumpul seluruh penggiat-penggiat Social Media yang luas.

  • Cybersociety adalah istilah yang ditujukan untuk sosialisasi yang biasa dipakai dalam berbagai perbincangan baik formal, informal maupun akademis khususnya dalam bidang ilmu komunikasi

  • Cyberculture adalah istilah yang diartikan sebagai “Budaya Baru”. Biasanya, budaya-budaya ini diterapkan dalam grup-grup Social Media, forum-forum Internet.



Baik sekian itu saja Ringkasan saya tentang Computer Mediated Communication (CMC), jika ada kesalahan dalam penggunaan kata, sehingga membuat tersinggung mohon dimaafkan. Wabillahi Taufiq wal Hidayah Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.





Muhammad Dean Fahreza

50420812

2IA09

Sabtu, 02 Oktober 2021

Pemrograman COBOL

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, halo berjumpa lagi dengan saya Muhammad Dean Fahreza mahasiswa Semester 3. Gimana kabar kalian semua? Semoga kita selalu diberi kemudahan dan kesehatan dari-Nya ya amin ya rabbal alamin, dan satu lagi nih pembaca-pembaca sekalian turut membantu KITA Mahasiswa/i seluruh kampus agar mengikuti Vaksinasi agar cepat pulih dan dapat beraktivitas normal kembali :).


Pada kali ini akan membahas sebuah bahasa pemrograman (lama) yang saat ini kita pelajari dengan nama COBOL (Common Business Oriented Languages). Apa sih bahasa pemrograman Cobol? Cobol sendiri adalah bahasa pemrograman tingkat tinggi generasi ketiga yang dikembangkan pada tahun 1959 yang diciptakan oleh Grace Hopper. Bahasa pemrograman ini memiliki tujuan untuk kepentingan bisnis. Cobol banyak menghasilkan program finance dan sistem administrasi untuk perusahaan dan pemerintahan. Pada kali ini saya akan menjelaskan syntax-syntax apa saja dalam program yang saya gunakan ini (btw yang masih awam, apa itu syntax? Syntax adalah nama lain dari “teks” di dalam bahasa pemrograman).


Contoh Program :



Output Program :



Jika kita lihat dari atas, ini adalah salah satu contoh program SANGAT SEDERHANA yakni Hello, World. Hukum penulisan Hello World ini wajib digunakan untuk menuliskan program pertama kita sbg Programmer/Developer. Jika dilihat dari contoh program diatas, memiliki bagian syntax-syntax seperti berikut :


1. “Identification Division adalah” syntax pertama dalam program COBOL dan yang paling sederhana. Pada syntax ini berisi keterangan mengenai program yang dibuat.


2. “program-id” adalah syntax yang ditunjukkan untuk menunjukkan identitas dari program yang dibuat


3. “procedure” adalah syntax yang digunakan untuk menunjukkan nama file sebuah program yang kita buat (misal HelloWorld.cob), sayangnya saya tidak bisa mengganti nama procedure tersebut dikarenakan sudah di setting di code editor online. Btw jika ingin tahu code editor online nya apa bisa di cek di sini yaπŸ‘πŸ€™ https://paiza.io/en/projects/new


4. “display” adalah syntax yang digunakan untuk menampilkan output sebuah program


5. “stop run” adalah syntax yang meskipun terlihat sepele, tetapi akan berpengaruh dalam meng-compile sebuah program karena syntax ini berfungsi sebagai menghentikan laju program


6. tambahan aja nih, titik-titik ( . ) pada samping program adalah termasuk syntax program ya (jika dijelaskan secara ringan mirip seperti titik-koma ( ; ) seperti pada Java, PHP, Javascript, C++)


Senin, 12 Juli 2021

HaKI pada Sebuah Aplikasi

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh gimana kabarnya kalian pembaca blog saya? semoga kita selalu diberikan kesehatan, kesanggupan, dan kenikmatan hidup darinya yaah amin. Pada blog kali ini saya akan membahas tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) ttg sebuah web application yang dimana aplikasi ini berbasis video, yaitu ClipClaps. Nah dimana aplikasi ini bukan hanya memberikan hiburan melainkan juga bisa menghasilkan uang dengan cara me-redeem kode punya teman kita.



Clipclaps merupakan aplikasi sosial media berbasis video, yang bisa menghasil uang hingga puluhan dolar hanya dengan menonton video-video lucu. Aplikasi ini mirip dengan YouTube, namun Clipclaps hanya berfokus pada video-video lucu saja.  Jika di YouTube kita nonton video tidak akan dapat uang, tapi di aplikasi clipclaps ini jika kita menonton video dalam durasi tertentu kita bisa mendapatkan uang puluhan dolar setiap minggu, bahkan mungkin juga setiap hari.Yang menarik di aplikasi Clipclaps ini, tidak adanya iklan yang menempel di video-videonya. Jadi kita bisa leluasa menonton video-video nya tanpa harus terpotong oleh iklan yang mengganggu. Saya tidak mengetahui bagaimana developer ini bisa menghasilkan uang untuk membayar member nya. Tapi yang jelas, aplikasi ini sudah terbukti membayar membernya hingga ratusan dolar setiap hari. Kita juga dapat menambah penghasilan kita lewat mengupload video ke dalam aplikasi tersebut, sebelum di publish oleh Clipclaps pihak Clipclaps akan mereview ulang video tersebut.



 Menurut saya, Clipclaps.apk terlindungi oleh hukum hak cipta berbasis aplikasi smartphone. “Hak cipta aplikasi secara otomatis melekat kepada penciptanya tanpa harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual” Bagi perusahaan startup menggunakan aplikasi untuk menjalankan usahannya sudah menjadi hal yang lumrah. Dengan memanfaatkan aplikasi startup dapat menjangkau konsumen lebih luas lagi. Sehingga tidak heran jika startup banyak merekrut karyawan di bidang IT untuk mengembangkan aplikasinya.  Nah yang perlu diperhatikan, saat merekrut karyawan di bidang pengembang aplikasi, sebaiknya startup mencantumkan klausul pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja. Karena aplikasi termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Sehingga perlu mencantumkan peralihan hak cipta di perjanjian kerja untuk menghindari adanya perselisihan di kemudian hari. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan itu hak cipta secara otomatis melekat kepada penciptanya tanpa harus didaftarkan. Sehingga jika karyawan berhasil menciptakan aplikasi dan startup tidak mencantumkan pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja, maka hak cipta aplikasi itu melekat pada karyawannya. Hal itu berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.



Dengan begitu jika startup ingin menggunakan aplikasi tersebut untuk tujuan komersial, maka startup tersebut harus meminta izin kepada karyawannya selaku pemilik hak cipta. Tentu saja hal itu menjadi tidak praktis bagi perusahaan, dimana harus bernegosiasi atau membuat perjanjian baru lagi, jika ingin menggunakan hasil ciptaan tersebut. Namun berdasarkan Pasal 34 UU Hak Cipta yang berbunyi “Dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan”. Artinya, jika pemilik startup yang merancang ciptaan kemudian diwujudkan oleh karyawan, maka hak cipta dari ciptaan itu menjadi pemilik startup.  Sebagai upaya pencegahan terjadinya perselisihan sebaiknya startup mencantumkan pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja. Terutama saat akan merekrut karyawan di bidang yang berhubungan langsung dengan ciptaan di startup, seperti karyawan di bidang pengembang aplikasi atau developer, penulis artikel, konten, dan lain-lain. 


Berikut juga tampilan /User Interface dari aplikasi berikut













Minggu, 28 Maret 2021

Hak Paten

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, apakabar pembaca blog setiaku dimana kabar kalian? Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melawan struggle dari virus marabahaya ini, dan semoga kita selalu diberikan kekuatan dari-Nya. Amin ya rabbal alamin. Gak kerasa kita sudah memasuki semester 2 aja ya kawan-kawan, heheheπŸ˜… in shaa allah saya akan menjalankan amanat dari orang tua saya untuk tetap selalu menjalankan kuliah dengan baik, amin ya rabbal alamin.


Nah, pada sesi blog kali ini saya telah diberikan tugas untuk memberi dan membahas ringkasan tentang “hak paten” dalam masyarakat. Yang pastinya hak paten itu beragam di bidang-bidang lho, mulai dari bidang teknologi informasi (seperti jurusan sayaπŸ˜…), pariwisata, pembangunan, sumber daya alam, pertambangan, dan lain-lain yang bersifat sebagai “penemuan” terbaru yang dilakukan oleh orang-orang. Mengapa jika penemu telah sukses menemukan penemuan mereka harus mengklaim dan meminta “hak paten” dari lembaga hukum negara? Simak penjelasan berikut:

 

Istilah "paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah “letters patent”, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Paten, mulai dari dasar dulu ya, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Nah apa itu Hak Paten, Hak Paten adalah “pemberian” hak yang tadi (ekslusif) yang diberikan oleh negara melalui pemerintahan bagi individu yang telah menemukan/membuat hasil karyanya akan sesuatu (berguna). Hak paten juga memberikan insentif bagi individu tersebut untuk terus mengembangkan produk atau layanan inovatif tanpa takut akan pelanggaran, sehingga pemberian hak paten yang diberikan oleh negara tadi dapat berguna untuk melinndungi “Hak Kekayaan Intelektual” (HKI). Bisanya, perusahaan-perusahaan melalui perorangan-nya (per-individu) ketika telah menemukan suatu karya/penemuan, jika berhasil mendapatkan hak paten dari suatu negara, maka perusahaan tersebut akan mengembangkan inovasi-inovasi nya tanpa takut akan pelanggaran

 

Bagaimana jika perusahaan tersebut telah mengeluarkan inovasi-inovasi nya tapi lupa atau tidak meminta hak paten ke negara tersebut? Pastinya jelas inovasi tersebut sia-sia karena akan terus menjiplak dan bahkan hasil jiplakan tersebut meminta hak paten alhasil sang penjiplak berhasil mendapatkan “hak kekayaan intelektual” sedangakan sang penemu malah keusasahan sendiri deh ☹. Jadi untuk itulah kita sebagai mahasiswa “Teknik Informatika” ketika nanti suatu saat menemukan hasil “karya” jangan lupa meminta hak paten ya.

 

Nah, kan sekarang kita tahu nih hak paten itu apa, manfaat lebih hak patennya apa sih? Mari kita simak lagi hehe:

1.     Jaminan Perlindungan Hukum

Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga penemu perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah. Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.

2.     Memberi Tambahan Keuntungan

Mendaftarkan perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap suatu penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi. Jika ingin perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai izin penggunaan

3.     Merupakan Aset Perusahaan

Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena pasti tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi orang itu mengajukan hak paten yang merupakan inovasi dari orang lain. Adanya hak paten ini lah perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.

4.     Mengurangi Plagiarisme

Pasti jika kita misalkan kita sebagai penemu akan merasa kesal jika misalkan kita capek-capek berfikir dan berimajinasi untuk mendapatkan suatu inovasi dicolong oleh orang lain, dan parahnya orang yang mencolong ini mengajukan hak paten milik inovasi kita, maka dari itulah hadirnya hak paten ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

 

Nah sekarang paham kan manfaat meminta hak paten ke pemerintah setempat😁, tetapi apakah kita pernah berfikir produk-produk apa saja yang dapat dipatenkan? Apakah semua produk dapat dipatenkan? Nah, menurut Ditjen HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan inobvasi-inovasi apa saja yang dapat dipatenkan, dengan cara memenuhi persyaratan substantif. Simak berikut ini:

·        BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi  diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.

·        MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif.

·        DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.

 

Oke kita sudah membahas tentang pengertian dan manfaat hak paten bagi kita (in shaa allah) calon penemu/inovasi khususnya di bidang IT. Nah sebelum kita lanjut membahas tentang cara-cara mengajukan hak paten dan berapa lama usia hak paten tersebut, kita sedikit intermezzo dulu ya tentang apa saja nama-nama penemu menurut hukum paten tersebut. Cuss kita bahas siapa-siapa saja nama lain dari penemu:

·        Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

·        Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

Gimana? Sudah paham kan tentang panggilan bagi penemu/inventor dalam menemukan sebuah inovasi berharga. Nah bagaimana kalau misalkan kita telah menemukan inovasi dan ingin mendaftarkan inovasi kita ke hak paten? Baiklah simak cara nya bagaimana cara mendaftarkan produk/inovasi kita ke hak paten😁:

Alur Pengajuan:

Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

·        Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

·        Formulir permohonan rangkap empat.

·        Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Nah, jika ketiga persyaratan minimum tersebut telah terpenuhi, selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan, dan lanjut ke langkah selanjutnya:

1.     Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:

·        Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak

·        Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa

·        Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan

·        Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum

·        Fotokopi NPWP

2.     Pemeriksaan oleh Ditjen HKI

3.     Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.

4.     Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke Ditjen HKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik. Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.

5.     Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten. Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.

 

Yah, prosesnya memang panjang dan terkesan rumit, akan tetapi meminta hak paten ketika kita sudah menemukan penemuan memanglah sangat penting untuk kelangsungan usaha kita. Mungkin ada juga yang bertanya “berapa lama ya hak paten ini?”, “apakah hak paten bersifat permanen?” . sayangnya hak paten ini tidak permanen dan memiliki durasi hingga 20 tahun sejak penerimaan permohonan dan TIDAK DAPAT DIPERPANJANG. Jadi saran saja jika sudah mendekati masa tenggang masih bisa memperpanjang dengan cara langkah tadi kayak di atas😁

 

Sekian dulu blog dari saya tentang “hak paten”. Semoga pembahasan tadi bisa menambah wawasan tentang hak paten ya teman-teman😁. Terima kasih telah membaca blog saya dari awal hingga akhir. Bila ada kesalahan dalam penggunaan kata, atau meyinggung pembaca mohon dimaafkan dan seperit biasa jika ada kesalahan dalam penggunaan kata lapor yaa in shaa allah saya akan langsung memperbaiki😁😁. Wabillahi taufik wal hidayah wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Daftar Pustaka / Source(Sumber):

·        https://www.dgip.go.id/

·        http://www.hki.co.id/paten.html

·        https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/418/cara-mendapatkan-hak-paten

·        https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

·        https://www.wartaekonomi.co.id/read324640/apa-itu-hak-paten?page=2

·        https://kamus.tokopedia.com/h/hak-paten/

 

 

Muhammad Dean Fahreza

NPM: 50420812

1IA04


Senin, 30 November 2020

Agama di dalam masyarakat dan implementasinya ke dalam masyarakat

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh jumpa lagi di blog ku wqwqwq gimana kabar klean pada, sehat kan? Semoga ni ye sehat selalu ya amin ya rabbal alamin. Gunakan masker medis, jaga jarak agar terhindar dari virus corona ya, amin. Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang “Agama di dalam masyarakat dan implementasinya ke dalam masyarakat”.

Sejatinya bahwa agama adalah kewajiban bagi setiap manusia, pada pasalnya agama adalh pedoman hidup bagi setiap manusa-manusia pada umumnya. Termasuk juga masyarakat Indonesia pada umumnya. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam agama. Dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, berarti bahwa setiap Warga Negara harus memeluk agama sesuai keyakinan-Nya.

Secara garis besar, banyak sekali Warga Negara mengimplementasikannya, misalkan pada tiap shubuh, umat islam menjalankan shalat shubuh berjamaah, umat kristiani maupun katolik menjalankan ibadah minggu, umat hindu menjalankan ibadah ke pura, dan umat buddha menjalankan ibadah ke vihara. Tak luput dalam hari-hari besar keagamaan masing-masing yang di implementasikan, misalkan kita umat islam merayakan Shalat Ied dan tradisi ‘mudik’ ke kampung, umat kristiani dan katolik merayakan Natal, Umat Hindu merayakan nyepi dengan tidak beraktivitas dan menjalankan puasa, Umat Buddha merayakan hari raya Trisuci Waisak untuk mengenang hari kelahiran dan kematian sang Buddha. Itulah beberapa pengimplementasian masyararakat Indonesia mengenai agama, tidak heran beragam hari keagamaan sangat beragam, kan masyarakat Indonesia beragam wqwqwq.

Jadi itulah blog saya tentang “Agama di dalam masyarakat dan implementasinya ke dalam masyarakat”, sekian dulu dari saya jika ada kesalahan dalam penggunaan kata, sehingga membuat tersinggung mohon dimaafkan. Wabillahi Taufiq wal Hidayah Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.




Muhammad Dean Fahreza

NPM: 50420812

1IA04

Peran dan Dampak Web Science dalam Perilaku Sosial serta Pengaruhnya

  Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, halo pembaca setia yang selalu melihat artikel-artikel buatan saya sendiri, gimana kabar kali...