Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Pandangan Pribadi
Halo semua Asslamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Apa akabar pembaca blog saya hari ini? Gimana sehat semua kan. Di hari ini saya akan menguraikan pendapat tentang salah satu hal dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Apa itu hak? Apa itu kewajiban? Kita bahas satu-satu ya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu, sedangkan, kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Jadi kesimpulannya hak adalah kewenangan milik kita sebagai WNI yang sudah ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah hal yang harus kita lakukan dan diawasi oleh undang-undang. Ada beberapa contoh hak dan kewajiban yang kita miliki dan untuk kewajiban, kita harus melaksanakannya, yakni:
Hak:
Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama (Pasal 27 ayat 1), Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2), Setiap warga negara berhak memperoleh kedudukan yang sama pada hukum dan pemerintahan (Pasal 28 ayat 1), Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam berserikat, berkumpul maupun mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan (Pasal 28), Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai sesuai dengan agama yang sudah diresmikan (Pasal 29 ayat 2), dan Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak.
Kewajiban:
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Setiap warga negara wajib berperan atau ikut serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai serangan yang tidak diinginkan (Pasal 30 ayat 1), Setiap warga negara wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara Indonesia. Selain itu, warga negara juga wajib menaati hukum dan pemerintah yang berlalu serta menjalankan sebaik-baiknya, Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia. Sehingga setiap warga negara tidak diizinkan tidak menghormati hak asasi orang lain atau warga negara yang lainnya (pasal 28 ayat 1), Setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dasar yang berlaku (Pasal 28 ayat 2), Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan negara yang bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Jadi, hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sudah tercantum dalam undang-undang hinga dicantumkan ke Undang Undang Dasar (UUD). Oke sekian itu dulu blog dari saya jika ada kesalahan dalam penggunaan kata mohon dimaafkan, dan akan akan saya koreksi. Wabiilahi Taufiq wal Hidayah Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Muhammad Dean Fahreza
1IA04
NPM: 50420812
Tidak ada komentar:
Posting Komentar